Negeri Kailolo, Kec. P.Haruku , Kab. Maluku Tengah, Maluku
  • Tanggal:Jumat, 19 Desember 2008
  • Waktu:12:12 - 12:12
  • Lokasi:Kantor Desa

Kegiatan musyawarah ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Negeri (Perneg) tentang pengelolaan ruang pesisir dan laut berbasis masyarakat adat. Inisiatif ini muncul sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tradisi Sasi guna memulihkan ekosistem terumbu karang yang rusak akibat penangkapan ikan dengan bom dan pukat. Musyawarah akan diikuti oleh perangkat desa, dewan adat (saniri), pemuka agama, serta perwakilan nelayan. Hasil dari pertemuan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelestarian laut di Kailolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *